378 pasal apa?
Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hanya sebatas mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 372 KUHP tentang apa?
Pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak …
Apa itu tindak pidana penipuan?
KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.
Berapa lama hukuman pasal 378 KUHP?
Sedangkan tentang perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong.
Kasus penipuan jual beli online pasal berapa?
Terdapat beberapa pasal yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku penipuan bermodus jual beli online jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pasal, di antaranya yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU …
Berapa lama kasus penipuan kadaluarsa?
Terhadap tindak pidana penipuan di Pasal 378 KUHP, karena ancaman pidana nya adalah penjara paling lama empat tahun, maka memenuhi unsur dalam Pasal 78 KUHP Ayat 3 yang berbunyi “Terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun”, yang mana Daluwarsa penuntutannya …
Apa yang dimaksud penggelapan uang?
Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. …
Apa isi pasal 374 KUHP?
Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).